,

19 NEGARA DI DUNIA TANPA TAS PLASTIK

iyaa.com | Jakarta: Kantong plastik ini sudah menjadi tradisi mendarah daging dalam dunia jual beli. Plastik sendiri dapat dimasukkan dalam golongan sampah non organik. Sampah non organik atau anorganik adalah sampah yang berasal dari sumber daya alam yang tak dapat diperbaharui serta proses industri. Sampah anorganik memerlukan jangka waktu yang sangat lama untuk terurai, bahkan beberapa di antaranya tidak dapat diuraikan.

Beberapa negara terus berupaya menjaga keindahan lingkungan dan menyelamatkan kehidupan biota dibawah laut, dengan secara aktif mendukung praktik daur ulang dan pemberlakuan pajak terhadap kantong plastik .

Kantong-kantong yang ramah lingkungan dan dapat digunakan kembali adalah alternatif yang bagus. Sejumlah negara dan negara bagian telah melarang penggunaan kantong plastik, dan mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik.

Berikut ini iyaa.com rangkum beberapa negara dan negara bagian yang telah melarang penggunaan kantong plastik atau memperkenalkan program untuk mengurangi penggunaan kantong plastik:

– DENMARK, menerapkan pajak untuk kantong plastik kepada usaha ritel sejak tahun 1994. Pada tahun 2003, Denmark memberlakukan pajak khusus bagi pengecer yang menyediakan kantong plastik bagi pembeli.

– AFRIKA, Afrika Selatan bersama sejumlah negara di benua itu seperti Uganda, Somalia, Rwanda, Botswana, Kenya, dan Ethiopia memberlakukan pelarangan penggunaan tas plastik. Afrika Selatan yang paling ketat memberlakukan aturan pelarangan. Sejak 2003, peritel yang kedapatan memberikan tas plastik akan didenda 100 ribu rand (setara 13.800 dolar AS) atau hukuman penjara 10 tahun. Sebelumnya, penggunaan tas plastik di negara ini mencapai 8 miliar lembar per tahun. Kini setiap pembeli membawa tas sendiri dari rumah masingmasing.

– HONG KONG, mengkampanyekan ”No Plastic Bag Day” atau ”Hari Tanpa Kantong Plastik” sejak 2006, dimana terdapat 30 usaha ritel besar serta sejumlah LSM yang bergabung secara sukarela untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. (China Daily News, 2006)

– BELGIA, menerapkan pajak kepada usaha ritel atas kantong plastik sejak tahun 2007.

– IRLANDIA, Republik Irlandia memperkenalkan pajak sebesar 0,15 euro pada Maret 2002 untuk satu kantong plastik. Pungutan pada konsumen ini menyebabkan 90 persen konsumen menggunakan tas sendiri saat berbelanja. Pajak itu meningkat menjadi 0,22 euro pada tahun 2007. Pendapatan pajak ini selanjutnya dimasukkan ke dalam Dana Lingkungan.

– SINGAPURA, mengkampanyekan ”Bring Your Own Bag” atau ”Bawa Kantong anda Sendiri” sejak April 2007, dan konsumen harus mengeluarkan ekstra biaya jika ingin menggunakan kantong plastik. Hasil dari kampanye tersebut adalah di hari pertama mampu mengurangi 100.000 penggunaan kantong plastik, terjualnya 200.000 kantong non plastik yang dapat dipakai berulang kali, serta menurunnya konsumsi kantong plastik sampai dengan 60%.

– PRANCIS, Setelah tekanan dari pembeli, supermarket terbesar di Prancis memberlakukan aturan kantong plastik berbayar. Mereka menerapkan harga antara 2 hingga 42 pence untuk tas belanja yang dapat digunakan kembali. Kota Paris kemudian mengadopsi larangan itu secara penuh, efektif sejak Januari 2007.

– CINA, mengenakan sanksi kepada usaha ritel yang memberikan kantong plastik secara gratis sejak bulan Juni 2008. (China Retail News, 2008)

– INDIA, menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik serta penerapan pajak kantong plastik pada usaha ritel sejak januari 2009 serta kriteria standar untuk produksi kantong plastik yang aman bagi lingkungan.

– BANGLADESH, negara ini memperkenalkan larangan ketat kantong plastik pada 2002 setelah terjadinya banjir sepanjang 1988-1998 yang terendam dua pertiga wilayahnya. Penyebabnya adalah dari kantong plastik yang berserakan dan menyumbat hampir seluruh saluran air di wilayah itu. Seorang pejabat di negara ini memperkirakan jika Dakha sukses menghapus seluruh kantong plastik, maka kota ini akan menjadi zona bebas banjir dalam 10 tahun mendatang.

– AUSTRALIA, meskipun negara ini tidak melarang penggunaan tas plastik, negara bagian Australia Selatan dan wilayah Utara bersama beberapa kota secara mandiri melarang penggunaan tas plastik. Coles Bay, Tasmania adalah lokasi pertama di Australia yang melarang penggunaan kantong plastik. Pengenalan program ‘Zero Waste‘ di Australia Selatan menyebabkan larangan tas ringan pada Oktober 2008. Langkah ini menghemat penggunaan tas plastik sebanyak 400 juta lembar setiap tahun.

– MEKSIKO, negara ini memberlakukan denda bagi toko yang memberikan kantong plastik untuk pelanggan mereka sejak Agustus 2010. Tas plastik adalah salah satu dari masalah polusi terbesar di Meksiko.

– ITALIA, memasuki tahun 2011, Perdana Menteri Silvio Berlusconi mengeluarkan aturan yang melarang toko dan supermarket menggunakan kantong plastik. Dengan aturan ini, Italia menjadi negara pertama Uni Eropa yang memberlakukan larangan pemakaian kantong plastik. Langkah ini sempat diprotes Inggris dengan menuding negara ini membuat aturan sendiri, karena Uni Eropa belum menyatakan sikap terkait pelarangan kantong plastik tak ramah lingkungan. Komisi Eropa sebelumnya menunda usulan Uni Eropa terkait pelarangan tas belanja plastik selama beberapa bulan. Saat itu, Uni Eropa belum merilis ekomendasi yang tidak mengikat pada anggotanya terkait hal ini.

– SWISS, Menteri Lingkungan Hidup Swiss, Doris Leuthard seperti dilansir oleh Environment News Service menyatakan sebenarnya pelarangan plastik ini tidak perlu lagi karena limbah buangan plastik ini sudah ditangani dengan sangat baik oleh asosiasi industri plastik Swiss. Swiss menyetujui rancangan undang-undang pelarangan penggunaan kantong plastik menjadi undang-undang yang sah pada tahun 2012.

– INGGRIS, mesekipun tidak melarang tetapi negara ini memberlakukan di beberapa supermarket besar untuk memberi diskon khusus senilai 1-4 Poundsterling bagi pembeli atau konsemen yang membawa tas sendiri dari rumah.

– AMERIKA SERIKAT, Pada Juli 2013, 17 negara bagian dan 98 kota di seluruh AS memberlakukan aturan pelarangan penggunaan kantong plastik. Pada Juli 2014, jumlahnya berkembang menjadi 20 negara dan 132 kota yang berarti sekitar 20 juta warga AS yang sekarang tinggal di daerah di mana kantong plastik dilarang. AS sendiri menggunakan 12 juta barel minyak setiap tahun untuk memenuhi permintaan kantong plastik. Setiap tahun, AS membuang sekitar seratus miliar kantong plastik.

– CALIFORNIA, Gubernur California, Jerry Brown, pada tahun 2014, menandatangani larangan penggunaan plastik di seluruh negara bagian itu.

– SKOTLANDIA, negara ini menerapkan denda 5 pence (koin pecahan poundsterling) untuk semua tas yang digunakan di toko baik online maupun offline. Dalam sepuluh bulan pertama, pengecer menunjukkan bahwa penggunaan tas sekali pakai turun drastis sekitar 80 persen sejak aturan itu diperkenalkan pada 20 Oktober 2014. Sebelumnya, negara ini menghabiskan 750 juta kantong plastik per tahun.

– INDONESIA, kebijakan kantong plastik berbayar mulai diterapkan di Indonesia pada 21 Februari 2016 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (HSPN). Kebijakan ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan jumlah sampah plastik di Indonesia. Walaupun DPR memang telah mengesahkan UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah beberapa tahun lalu. Kementerian Lingkungan Hidup juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan sampah dengan konsep Extended Producer Responsibility (EPR). Ini untuk menuntut tanggung jawab para produsen hingga pada soal kemasan produk. Melalui EPR diharapkan perilaku masyarakat dalam menggunakan palstik sedikit demi sedikit berubah.

Writer: Irvan Bagus Santoso
Artikel tersebut dapat dibaca di sini
Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).