, ,

Forum Daerah Bebas Plastik: Aspek Hukum dan Lingkungan Penting Dalam Perencanaan Peraturan Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Jakarta (8 September 2020). Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP), Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB), dan Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menyelenggarakan Forum Daerah Bebas Plastik pada tanggal 8-9 September 2020. Kegiatan ini merupakan upaya masyarakat sipil untuk mengapresiasi inisiatif daerah dalam pengurangan timbulan sampah plastik yang berkontribusi pada target nasional dalam mengurangi sampah sebesar 30% pada tahun 2025 dan pengurangan sampah plastik di laut sebesar 70% pada tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Webinar dan YouTube.

Forum ini dibagi ke dalam tiga sesi dimana masing-masing sesi mengangkat topik-topik yang mencerminkan ekosistem pengurangan sampah secara komprehensif. Sesi pertama dilaksanakan pada tanggal 8 September 2020 pada pukul 09.00 – 11.30 WIB dengan mengangkat topik “Tantangan Mempromosikan Penggunaan Kantong Belanja Guna Ulang”. Siaran pers mengenai sesi ini dapat diakses disini.

Sesi 2 Forum ini dilaksanakan pada tanggal yang sama pada pukul 13.00 – 15.00 WIB dengan topik “Aspek Hukum dan Lingkungan dalam Penyusunan Peraturan Pembatasan Plastik Sekali Pakai”. Sesi difasilitasi oleh Tiza Mafira dari GIDKP dan akan didahului oleh sambutan dari Bapak Ujang Solihin Sidik, selaku Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK.

Pengelolaan sampah merupakan kewajiban pemerintah daerah, termasuk peraturan pembatasan plastik. Hal ini dijamin oleh Undang Undang. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga memberikan panduan kepada pelaku usaha, khususnya industri jasa makanan dan minuman dan ritel yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Dalam peraturan ini juga disebutkan klausul mengenai bagaimana kantong plastik diatur oleh Pemerintah daerah, dan phasing-out beberapa jenis plastik sekali pakai lainnya di tahun 2030. Tetapi Pemerintah Daerah boleh mengatur pembatasan plastik terlebih dahulu, tidak perlu menunggu 2030, lebih cepat lebih baik.”, ujar Bapak Ujang Solihin Sidik yang juga mewakili Bapak Novrizal Tahar, Direktur Pengelolaan Sampah KLHK dan selaku Sekretaris 1 Tim Pelaksana Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut.

Dalam menyampaikan aspek hukum dan lingkungan, sesi ini menghadirkan narasumber dari dari berbagai sektor, yaitu Bapak Nyoto Suwignyo yang merupakan Plt. Direktur SUPD I Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Fajri Fadhillah selaku Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Ibu Ria Ismaria selaku konsultan independen lingkungan hidup.

Pemerintah daerah mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum serta tetap memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan. Sehingga, Pemerintah daerah dapat melakukan pengaturan dan menerbitkan kebijakan terkait dengan pengelolaan sampah (Pengurangan & Penanganan) sebagai bagian dari inovasi”, jelas Bapak Nyoto Suwignyo. “Pemerintah daerah masih memiliki beban penanganan sampah yang cukup tinggi sehingga selain melakukan pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai perlu menyasar plastik jenis lain dan aspek pengelolaan sampah lain ”, tambah beliau.

Dalam aspek hukum, Fajri Fadhillah selaku Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup ICEL menyebutkan, “  “Berdasarkan Naskah Akademis, para perumus Undang-Undang Pengelolaan Sampah memiliki visi bahwa pengelolaan sampah di Indonesia harus dilakukan dengan mengurangi timbulan sampah semaksimal mungkin sebagai langkah pertama yang krusial, dan ketika  upaya pengurangan sampah sudah semaksimal mungkin hanya  sampah residu yang harus dibawa ke tempat pemrosesan akhir harus ditangani dengan cara yang tidak menimbulkan dampak yang buruk bagi lingkungan hidup maupun kesehatan masyarakat.” Lebih lanjut, Fajri juga menambahkan bahwa, “Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah Daerah dalam membatasi suatu produk plastik adalah apabila produk tersebut sulit ditangani, mudah dihindari, dan tersedia penggantinya. Secara umum, kantong plastik, sedotan, polistirena dan sachet masuk dalam kategori-kategori tersebut dan cukup masuk akal untuk dilarang.”

Narasumber selanjutnya adalah Ibu Ria Ismaria yang merupakan Konsultan Perencanaan Sistem Pengelolaan Sampah. Beliau menyebutkan bahwa, “Tujuan dalam pengaturan penggunaan plastik sekali pakai harus mencakup sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan.” Lebih lanjut beliau juga menyampaikan bahwa dalam tingkat kota, perlu disusun peta jalan pengaturan pengurangan timbulan sampah plastik ”Sebagai tahap awal, perlu dilakukan berbagai studi timbulan sampah di tingkat kota, termasuk sampah plastik dan sampah kemasan produk. Studi ini akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah kota yang terdiri dari pengurangan dan penanganan. Ada tiga hal utama dalam menyusun kerangka kerja, yaitu pengembangan perangkat peraturan dalam kerangka penguatan investasi, penghitungan biaya investasi dan operasional secara cermat, dan pengembangan kampanye dan sosialisasi.

Forum Daerah Bebas Plastik akan dilanjutkan pada Sesi 3 pada tanggal 9 September 2020 pada pukul 09.00 – 11.00 WIB dengan topik “Solusi Zero Waste Cities Model dalam Upaya Penanganan Sampah” yang akan difasilitasi oleh Ibu Ria Ismaria dan akan didahului oleh sambutan dari Bapak Rofi Alhanif selaku Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Prigi Arisandi dari Aliansi Zero Waste Indonesia, dengan narasumber yaitu Bapak David Sutasurya dari YPBB Bandung, Ibu Kamalia Purbani selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, dan Bapak Mochamad Ronny selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi. Sebagai penutup, akan ada sesi tanggapan yang akan disampaikan oleh Bapak Ujang Solihin Sidik, selaku Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK dan Ibu Intan Suci Nurhati selaku peneliti pada Pusat Penelitian Oseanografi LIPI. Siaran langsung Sesi 3 dapat diikuti melalui saluran YouTube AZWI. Siaran ulang Webinar Sesi 2 ini dapat disaksikan disini.

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).