, , , ,

Kota Bandung Berkomitmen Mengurangi Kantong Plastik Hingga 100% di 2025

Bandung (10 Oktober 2019). Setelah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota Kota Bandung Nomor 37 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, sebagai petunjuk teknis dan pedoman dalam upaya pengurangan penggunaan kantong plastik secara terukur di Kota Bandung.

Penggunaan kantong plastik di Kota Bandung sudah mencapai 150 ton per hari. Namun demikian, perlu kita antisipasi dengan upaya preventif pengendalian pencemaran lingkungan melalui program 3R, yaitu reduce (membatasi/mengurangi), reuse (memakai ulang), dan recycle (mendaur ulang) yang terimplementasi dalam program Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan). Reduce atau pengurangan yang dapat dilakukan saat ini yaitu dengan penggunaan kantong atau kemasan yang ramah lingkungan (KPRL),” tegas Wali Kota Bandung, Oded Mohamad Danial, dalam sambutannya pada Launching Peraturan Wali Kota tersebut di atas.

Adapun ruang lingkup daripada peraturan ini adalah berdasarkan pada lima hal utama, yaitu rencana pengurangan penggunaan kantong plastik, kesanggupan pelaku usaha dan penyedia kantong plastik, insentif dan disinsentif, peran serta masyarakat, dan penetapan kawasan bebas kantong plastik. Dalam hal rencana pengurangan penggunaan kantong plastik, Pemerintah Kota Bandung mewajibkan seluruh penyedia dan pelaku usaha tidak memberikan kantong plastik secara gratis dan wajib mengurangi penyediaan kantong plastik secara bertahap hingga mencapai 100% di tahun 2025.

Pengurangan penggunaan kantong plastik merupakan salah satu program yang sejalan Kang Pisman dengan melakukan pengurangan sampah di hulu sebelum menjadi sampah sebagai bentuk upaya preventif, sehingga jumlah timbulan sampah plastik dapat dikurangi. Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung No. 37 tahun 2019 pengurangan akan dilakukan secara bertahap mulat tahun 2020,” jelas Kamalia Purbani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung.

Konsep kantong plastik tidak gratis sudah pernah diujicobakan secara nasional pada tahun 2016 lalu, dimana Kota Bandung telah berhasil mengurangi penggunaan kantong plastik hingga 42%. Inisiatif ini kemudian dilanjutkan oleh gerai-gerai toko modern di bawah naungan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pada bulan Maret 2019 lalu dan berlaku secara nasional.

Para pengusaha retail di Kota Bandung yang berada dibawah naungan Aprindo (Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia) mendukung program pemerintah dalam pengendalian sampah plastik dengan mengurangi pemakaian kantong plastik dan mengajak konsumen tatkala berbelanja membawa kantong/tas belanja yang bisa dipakai berulang (reusable bag),” ujar Hendri Hendarta, Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Barat.

Sejak uji coba kantong plastik tidak gratis di tahun 2016, kami tidak pernah memberhentikan program tersebut. Kami bahkan berhasil menurunkan angka penggunaan kantong plastik dari 3 kantong plastik per transaksi menjadi di bawah 1 kantong plastik per transaksi,” jelas Khusnaldi Kalik, District Manager Jawa Barat Superindo.

Dukungan masyarakat terhadap peraturan ini juga disampaikan melalui jajak pendapat yang dihimpun oleh Radio PRFM pekan lalu. “Masyarakat Kota Bandung rupanya menghendaki harga yang tinggi untuk kantong plastik. Hal ini semata-mata untuk mendorong pengurangan kantong plastik yang signifikan,” imbuh Muhamad Fauzi, selaku Pemimpin Redaksi Radio PR FM Bandung.

Penyedia jasa pesan-antar makanan online juga menyambut baik peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandung. “Kami mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Bandung untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Hal ini sejalan dengan upaya kami melalui kampanye #GoGreener di Gojek, dimana GoFood menjadi layanan pertama yang mendorong pengurangan sampah plastik yang diluncurkan awal Agustus 2019 lalu.  Inisiatif ini melibatkan mitra driver, merchant, dan partisipasi dari pelanggan. Mitra driver kami akan dilengkapi dengan tas yang dirancang khusus untuk pengantaran makanan sehingga dapat membantu menekan penggunaan sampah plastik. Kami juga berkomitmen untuk memfasilitasi mitra merchant dan pelanggan kami mengurangi alat makan sekali pakai lewat teknologi kami dengan menyediakan fitur pilihan untuk membeli alat makan terpisah. Hasil dari program alat makan terpisah ini sendiri sangat memuaskan di Bandung, dimana langkah awal ini menunjukkan 99% pelanggan Bandung tidak memilih untuk menggunakan alat makan plastik sekali pakai,” ujar Rosel Lavina, Vice President of Corporate Affairs Food Ecosystem, Gojek.

Konsep kantong plastik tidak gratis pertama kali dikampanyekan oleh Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik melalui petisi online di www.change.org/pay4plastic dimana tujuannya adalah untuk mendorong pemerintah dan toko modern untuk tidak memberikan kantong plastik secara gratis demi terciptanya pengurangan kantong plastik secara terukur. Petisi ini didukung oleh 70,000 tanda tangan dan mendorong adanya uji coba di tahun 2016 dan pelarangan penggunaan kantong plastik di beberapa daerah di Indonesia.

Upaya kami mendorong pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mengurangi penggunaan kantong plastik semata-mata adalah untuk menyelamatkan lingkungan hidup dari polusi plastik. Upaya ini merupakan bentuk tindakan nyata dalam mencapai target nasional dalam pengurangan sampah (sebesar 30% di tahun 2025) dan tentunya mendukung tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), dimana pencegahan dan pengurangan timbulan sampah di darat dan di laut menjadi target utama yang ingin dicapai pada 2030.”, ujar Rahyang Nusantara, selaku Koordinator Nasional Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik.

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).