,

Mulai Februari, Kantong Plastik Belanja Harus Bayar

Jika anda biasa memakai kantong plastik buat belanja, mulai bulan depan baiknya anda bawa sendiri kantong belanja. Sebab mulai bulan Februari, kantong plastik ini tak lagi gratis. Supermarket dan retail sejenisnya akan mengenakan biaya tambahan untuk membeli kantong plastik belanja.

Pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari nanti, pemerintah akan memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memperkenalkan kebijakan kantong plastik berbayar di 17 kota kepada pemerintah daerah, dunia usaha atau peretail modern, dan masyarakat.

Kota-kota yang akan menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar tersebut adalah DKI Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, dan Jayapura.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian LHK Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan, penerapan plastik berbayar awalnya akan ditujukan kepada retail modern secara bertahap.

Mulai Februari, Belanja Menggunakan Kantong Plastik Harus Bayar


“Kalau belanja ke sana, peritel tidak menyediakan kantong plastik secara bebas dan pembeli harus membelinya,” kata dia di Jakarta, Rabu (6/1) seperti dikutip Beritasatu.com. Seoal berapa harga yang harus dibayar konsumen, belum diputuskan. “Di Hong Kong, Inggris, dan Amsterdam bayar sekitar 50 sen,” ujarnya. Upaya tersebut bisa menurunkan konsumsi plastik sampai 73 persen dengan program kantong plastik berbayar.

Kementerian menghitung, selama 10 tahun terakhir penggunaan kantong plastik meningkat terus. Dalam satu dekade, sekitar 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan oleh masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Dari jumlah itu, hampir 95 persen kantong plastik menjadi sampah. Sedangkan tanah butuh waktu sangat lama mengurai sampah plastik.

Kebijakan kantong plastik berbayar sudah mulai diterapkan di Bandung dan Cimahi. Menurut infobandung.co. Pemerintah Kota Bandung telah memberlakukan Perda Kota Bandung 17/2012 tentang ‘Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang Tidak Ramah Lingkungan’.

“Tadinya malah saya kepikiran yang lebih tegas, yaitu sama sekali melarang kantong plastik. Namun, #pay4plastic ini bisa menjadi solusi jangka pendek, tetapi untuk solusi jangka menengah di Bandung akan dikaji untuk pelarangan kantong plastik,” ujar Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, seperti dikutip dari infobandung.co.

Indonesia menduduki peringkat kedua “pembuang” sampah plastik ke laut setelah Tiongkok. Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum, produksi sampah plastik di Indonesia menduduki peringkat kedua penghasil sampah domestik yaitu 5,4 juta ton per tahun.

“Berdasarkan data statistik persampahan domestik Indonesia, jumlah sampah plastik tersebut merupakan 14 persen dari total produksi sampah di Indonesia,” kata Ketua Umum “Indonesia Solid Waste Association” (InSWA), Sri Bebassari.

Sementara berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta, tumpukan sampah di wilayah DKI Jakarta mencapai lebih dari 6.000 ton per hari dan sekitar 13 persen diantaranya berupa sampah plastik.

Dari seluruh sampah yang ada di pantai, 57 persen berupa sampah plastik. Sampah ini mengapung dan bahkan hingga tenggelam di Samudera Pasifik sudah mencapai hampir 100 meter.
Mulai Februari, Belanja Menggunakan Kantong Plastik Harus Bayar

Quote:Bisnis.com, SURABAYA—Eva Ichsan, pegawai swasta di Surabaya, mengaku tidak pernah melihat adanya kantong atau tas belanja berulang pakai yang dijajakkan swalayan tempatnya membeli barang.

Alhasil sebanyak apapun belanjaannya semua pasti dibungkus ke dalam kantung plastik.

“Di sini memang tidak disediakan atau tidak dijual itu kantung tas belanja yang seperti itu ,” ucapnya saat ditemui Bisnis, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (11/1/2016).

Perbincangan mengenai kantung plastik serba guna tengah mengemuka belakangan hari.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan menerapkan kantung plastik berbayar di 17 kota se-Indonesia.

Kabar yang beredar, kebijakan itu akan dirilis bersamaan dengan Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari.

Peluncuran ini dilakukan di Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, dan Makassar, Ambon dan Papua.

Di kota Surabaya sendiri populasi sampah plastik terus bertambah. Sejumlah kajian menyatakan pada 1998, sampah plastik di kota ini sekitar 5,5% dari keseluruhan populasi sampah.

Seiring waktu naik menjadi 10,1% pada 2006 lantas memasuki 2010 naik lagi jadi 12,4% setara 10.000 meter kubik.

Pemerintah Kota Surabaya melansir pada 2012 terdapat sampah plastik yang setara dengan 17,2% dari total sampah. Persentase ini bisa terus membengkak seiring dengan peningkatan populasi masyarakat dan konsumsi plastik yang boros.

Dengan asumsi setiap orang menelurkan 700 sampah plastik per tahun, bakal ada 2,1 miliar kantung plastik yang dihasilkan warga. Jumlah ini dengan asumsi penduduk Surabaya sekitar 3 juta jiwa.

Menyoal perkara sampah plasti, Eva mengaku tidak masalah jika peritel harus mengenakan biaya khusus untuk setiap pemakaian kantung plastik. Tapi pendapat soal ini, imbuhnya, bisa berbeda kalau yang ditanya adalah seorang ibu rumah tangga.

“Saya sendiri tidak keberatan diberlakukan kantung berbayar selama harganya di bawah Rp500,” ujar wanita berambut lurus sebahu itu.

 

Artikel ditulis di Kaskus yang dapat dibaca di sini

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).