,

Minimarket Terapkan Kantong Plastik Berbayar Per Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com —

Minimarket di Jakarta sudah menerapkan kantong plastik berbayar Rp 200 mulai Minggu (21/2/2016) ini. Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.

Di dalam aturan itu ditetapkan, kantong plastik berbayar Rp 200 dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Minimarket pertama yang disambangi Kompas.com adalah Seven Eleven di depan Mal Senayan City. Di sana, kebijakan itu sudah diterapkan.

“Ya masih banyak warga yang belum tahu. Mereka kaget sekarang kalau pakai plastik harus bayar,” kata seorang pramuniaga, Reza Sadam, Minggu.

Namun, ia melanjutkan, pembeli tak merasa keberatan dengan aturan tersebut. Mereka tetap membayar Rp 200 untuk kantong plastik.

Hal serupa juga terjadi di minimarket Alfamart di Kemanggisan, Jakarta Barat. Di sana, pembeli juga belum mengetahui aturan mengenai kantong plastik berbayar.

“Enggak ada (pembeli) yang nolak, sih. Tetap bayar saja, gitu, buat pakai plastik,” kata seorang pramuniaga, Maryani.

Di Indomaret di Cideng, Jakarta Pusat, tak sedikit pembeli yang mengembalikan kantong plastik ketika mengetahui ada aturan itu.

“Tadi banyak juga pembeli yang belanjaannya sedikit, enggak pakai plastik, dimasukin ke tasnya,” kata Afrian, pramuniaga di tempat belanja tersebut.

Seorang konsumen, Ari Mukti, menyebut kebijakan itu nanggung. Seharusnya, menurut dia, pemerintah menetapkan harga tinggi untuk kantong plastik.

“Kalau mau mengurangi plastik, harganya dinaikkan jadi Rp 5.000 atau Rp 10.000. Kalau Rp 200 mah, pas nanti minimarket enggak punya kembalian, dikasihnya plastik seharga Rp 200,” kata Ari tertawa.

Berdasarkan pantauan, di minimarket-minimarket itu, surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tersebut sudah ditempel, dengan ditandatangani Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian LHK Tuti Hendrawati Mintarsih.

 

Artikel di atas dapat dibaca di Kompas.com

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).