Sampah plastik merupakan salah satu timbulan sampah yang dominan di Indonesia. Untuk mencegah meningkatnya jumlah sampah tersebut, GIDKP bekerjasama dengan para pemimpin daerah untuk merancang peraturan pembatasan plastik sekali pakai yang dapat diberlakukan masing-masing daerah.
Saat ini sudah ada lebih dari 100 daerah di Indonesia yang memiliki peraturan pembatasan plastik sekali pakaiĀ
Bagi kota/kabupaten yang belum memiliki peraturan pembatasan plastik sekali pakai dapat mempelajari tahap penyusunannya melalui dokumen Panduan Penyusunan Peraturan Pembatasan Plastik Sekali Pakai

