Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG)

Dalam memperingati Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar, khususnya di dunia usaha atau retail modern, dan masyarakat. Penerapan plastik berbayar ini akan ditujukan kepada retail modern secara bertahap.

Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, konsumen diharuskan membayar untuk setiap kantong plastik yang digunakan saat berbelanja. pertimbangan dibuatnya kebijakan tersebut adalah mengurangi penggunaan kantong plastik karena plastik sekali pakai sangat sulit terurai. Perlu waktu yang relatif lama untuk mengurai plastik sekali pakai agar tidak menumpuk di lingkungan. Hal tersebut juga bisa membahayakan lingkungan masyarakat.

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).