,

Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Ritel Modern

Kudus_isknews.com–(13/1) Plastik merupakan produk yang sering kita gunakan setiap harinya baik untuk kantong makanan maupun barang lainnya. Kurang lebih 9,8 milyar lembar kantong plastik telah digunakan oleh masyarakat Indonesia selama 10 tahun terakhir. Sifat plastik yang baru bisa terurai setelah 50-80 tahun dapat menjadi ancaman besar bagi manusia, hewan, tumbuhan serta lingkungan. Dari data Kantor Lingkungan Hidup Kudus, Kabupaten Kudus pada tahun 2014 menghasilkan sampah plastik sebanyak 2,77 Ton setiap harinya dari 153,9 Ton sampah yang dihasilkan.Untuk mengatasi masalah tersebut, Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun mengeluarkan surat edaran tentang “Langkah Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Ritel Modern” kepada Para Gubenur, Bupati, Walikota dan Pelaku Usaha. Dalam surat edaran tersebut bertujuan untuk menekan laju timbunan sampah plastik yang selama ini menjadi beban pencemaran lingkungan, melakukan persiapan daerah masing-masing untuk melaksanakan kebijakan kantong plastik berbayar, melakukan kordinasi terhadap pihak terkait, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengurangan sampah plastic dan segera menetapkan kebijakan kantong plastik berbayar untuk para pengusaha ritel modern.Tepat 21 Februari mendatang yang bertepatan pula dengan Peringatan Hari Peduli Sampah terdapat 17 Kota yang akan memulai menerapkan kantong plastik berbayar, 17 Kota tersebut yaitu DKI Jakarta, Bandung, Depok, Bogor, Bekasi, Tanggerang, Solo, Surabaya, Semarang, Denpasar, Palembang, Medan, Banjarmasin, Balikpapan, Ambon, Makasar dan Jayapura. Di Kabupaten Kudus sendiri belum ada anjuran untuk kearah tersebut. Nunung P. selaku Kasi Pengendalian Dampak Lingkungan saat di hubungi isknews.com mengaku belum mendapatkan informasi maupun sosialisasi mengenai surat edaran Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun tersebut.

Walaupun belum ada anjuran tersebut di Kabupaten Kudus, kita harus tetap menjaga lingkungan dengan baik, tidak hanya dengan mengurangi penggunaan kantong plastik dan menggantinya dengan kantong kertas bekas maupun kantong yang terbuat dari kain yang bisa digunakan kembali, kita juga harus menjaga lingkungan kita dengan tidak membuang sampah sembarangan (Adam).

Selengkapnya dapat dibaca di sini

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).