, , ,

Press Release : Konferensi Pers Hasil Audit Sampah di Pulau Bokor, Kepulauan Seribu

Keberanian Pemerintah Menegakkan Aturan Tanggung Jawab Produsen Jadi Faktor Penentu Mengatasi Pencemaran dan Mengurangi Timbulan Sampah Plastik

8 Oktober, 2017 di 12:52 – Jakarta, 8 Oktober 2017. Greenpeace Indonesia bersama dengan Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) hari ini menyampaikan hasil audit sampah plastik dari berbagai lokasi di Indonesia, diantaranya hasil bersih pantai pada pertengahan September lalu di Pulau Bokor, Kepulauan Seribu, Jakarta. Kegiatan bersih pantai tersebut merupakan bagian dari gerakan global #BreakFreeFromPlastic, dan bertujuan untuk memberikan penyadartahuan kepada masyarakat mengenai dampak nyata dari konsumsi berlebih plastik dan kemasan sekali buang.

Saat ini (2016-2017), sekitar 6.500 s.d. 7.000 ton sampah per hari dihasilkan di Jakarta atau kira-kira hampir setara 4% dari total timbulan sampah secara nasional (sekitar 178.082,19 ton per hari) (1). Data yang dipublikasikan oleh Pemerintah DKI Jakarta (2016) menunjukkan komposisi sampah pada tahun 2005 dan 2011 di Jakarta secara berturut 13,25 dan 14,02 persen adalah plastik (2).

Akar utama permasalahan dari pencemaran sampah plastik saat ini adalah dominannya kebijakan dan pola pikir pragmatis, gaya hidup instan dan budaya ‘buang (jauh)’ yang tidak bertanggungjawab, serta perilaku produsen yang mengoptimalkan keuntungan semata dengan meninggalkan sebagian besar tanggungjawabnya.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah semula diharapkan dapat menjadi acuan kebijakan yang mempercepat efektifitas penanganan pengelolaan sampah secara nasional serta di tingkat pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten). Semangat mendasar dari UU 18/2008 adalah mengedepankan strategi pengurangan timbulan sampah dan penanganan sampah yang sulit terurai oleh alam, seperti plastik, dengan mengamanatkan secara substantif pentingnya perluasan tanggungjawab produsen (Extended Producers Responsibility/EPR). Hanya saja, sangat disayangkan, hingga kini penegakan aturan EPR tersebut jalan di tempat (lihat Pasal 15 UU 18/2008).

“Dari hasil audit sampah plastik yang kami lakukan di Pulau Bokor, Kepulauan Seribu, menunjukkan bahwa kategori sampah plastik termasuk kemasan dan botol plastik masih mendominasi”, kata Luthfi Rofiana, Ketua Tim Riset Relawan Greenpeace Indonesia. “Audit sampah juga dilakukan di 5 kota lainnya yaitu Bandung, Yogyakarta, Semarang, Padang dan Pekanbaru. Adapun merek-merek yang paling banyak ditemukan di Pulau Bokor adalah dari perusahaan berikut: Unilever, Wings, Indofood, Danone dan Orang Tua”, ucapnya.

“Dengan adanya fenomena ini, sangat penting bagi produsen untuk segera mengambil tindakan bertanggung jawab atas sampah pasca konsumsi dari produk mereka. Salah satu caranya adalah dengan mendesain ulang kemasan sehingga memiliki nilai daur ulang yang tinggi dan juga menarik kembali kemasan-kemasan pasca konsumsi untuk dilakukan daur ulang”, imbuh Rahyang Nusantara yang merupakan Koordinator Nasional Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik. “Selain produsen, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian, juga harus mendorong dunia usaha untuk melakukan perubahan tersebut. Berjalannya dunia usaha perlu diiringi dengan upaya melindungi lingkungan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Lingkungan yang rusak pasti juga akan berdampak pada dunia usaha”, tambah Rahyang yang juga anggota Aliansi Zero Waste Indonesia.

“Pemerintah sebagai pengambil kebijakan menjadi faktor penentu untuk mengendalikan pencemaran plastik dan menciptakan sistem konsumsi yang bertanggung jawab”, ucap Arifsyah Nasution, Juru kampanye Laut Greenpeace Indonesia. “Sebab itu, penegakan aturan  dan penguatan regulasi yang sudah ada menjadi sangat penting, selain terus meningkatkan kesadaran masyarakat mengurangi konsumsi plastik”, tegasnya lagi.

Beberapa tindakan dan kebiasaan sederhana yang dapat dilakukan oleh setiap orang untuk mengurangi plastik antara lain dengan membawa tas belanja, botol air minum (tumbler) dan wadah makanan sendiri dalam rutinitas sehari-hari seperti saat berbelanja, ke sekolah, kampus, tempat kerja ataupun ketika berwisata dan bepergian ke luar kota.

Sejumlah organisasi, komunitas dan individu dari berbagai negara menyadari bahwa pencemaran sampah plastik semakin tidak terkendali akibat ditopang oleh sistem ekonomi yang hanya mengejar pertumbuhan serta mencari keuntungan semata tanpa memperhatikan daya dukung dan keberlanjutan lingkungan hidup. Oleh karena itu gerakan global dan visi #BreakFreeFromPlastic diinisiasi dari Juli 2016 dan dideklarasikan sejak September 2016 (3).

Catatan editor:

  1. http://www.beritasatu.com/megapolitan/338886-jakarta-hasilkan-7000-ton-sampah-per-hari.html

  2. http://data.jakarta.go.id/dataset/persentasekomposisisampahdkijakarta

  3. https://www.breakfreefromplastic.org/wp-content/uploads/2016/12/VisionIndonesian.pdf

 

Kontak media:

  1. Arifsyah Nasution, Jurukampanye Laut Greenpeace Indonesia, arifsyah.nasution@greenpeace.org, +628111400350

  2. Luthfi Rofiana, Ketua Tim Riset Relawan Greenpeace Indonesia, rofianaluthfi@gmail.com,  +6285743073050

  3. Rahyang Nusantara, Koordinator Nasional Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik & Anggota Aliansi Zero Waste Indonesia, rahyang@dietkantongplastik.info, +628122096791

Foto dan Video Riset:

http://media.greenpeace.org/shoot/27MZIFJX8R5WQ#/SearchResult&STID=27MZIFJX8R5WQ&VBID=27MZVN3AOT9M&PN=1

Data set lengkap:

http://bit.ly/auditsampah2017

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).