Launching Program Pasar Bebas Plastik di Citraland Fresh Market Surabaya

Di Kota Surabaya pembatasan penggunaan Plastik Sekali Pakai sudah diatur Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019. Sambil menunggu proses penyusunan Peraturan Walikota, Pada tanggal 13 Agustus 2019 Walikota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran nomor 660.1/7953/436.7.12/2019, tentang Himbauan Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai yang ditujukan kepada pengusaha retail, restoran, mall, Supermarket dan Pengelola Pasar. Surat Edaran Walikota Surabaya ini menjadi dasar pasar tradisional untuk melakukan pembatasan penggunaan Plastik sekali Pakai, khususnya kantog plastik.

Plastik Sekali Pakai yang banyak dipergunakan di Citraland Fresh Market Surabaya antara lain, kantong plastik, gelas plastik, stryfoam, mika plastik dan sedotan plastik. Dari survey yang dilakukan pada bulan Agustus – September 2021 diketahui ada 84 kios yang menggunakan kantong plastik besar yang mencapai 964 lembar per hari dan Penggunaan kantong plastik kecil di 125 kios mencapai 3.005 lembar per hari. Fakta lain, dari survey yang dilakukan banyak sedotan plastik yang dibuang menjadi sampah tetapi belum digunakan oleh pembeli. Sedotan plastic di tempat sampah masih terbungkus rapi.

Sebagai upaya pengurangan penggunaan Plastik sekali Pakai di Pasar Tradisional, Komunitas Nol Sampah Surabaya bersama Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) melaksanakan Program Pasar bebas Plastik. Program tersebut dilaksanakan di Kota Bogor, Banjarmasin, Bandung, Denpasar dan Surabaya. Untuk Kota Surabaya program Pasar Bebas Plastik dilakukan di Citraland Fresh Market Surabaya. Kegiatan yang dilakukan adalah menyusun SOP Pasar bebas plastik bersama pedagang dan pengelola pasar. Selain itu juga dilakukan sosialisasi kepada pengunjung dan pedagang. Citraland Fresh Market sebagai pasar pencontohan pe rtama Pasar Bebas Plastik di Kota Surabaya mendapat dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya dan pegelola Pasar. Pedagang dan pengunjung Citraland Fresh Market Surabaya juga mendukung rencana pembatasan penggunaan Plastik Sekali Pakai.  Terkait dengan hal tersebut, maka Uji Coba program Pasar Bebas Plastik di Citraland Fresh Market Surabaya mulai dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2022. Diharapkan uji coba pasar bebas plastik di Citraland Fresh Market Surabaya ini akan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, khususnya kantong plastik. Program ini diharapkan bisa menjadi satu contoh upaya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di pasar tradisional, sehingga bisa direplikasi di pasar tradisional lainnya di Kota Surabaya.

Pada tanggal 9 Januari 2022, Nol Sampah Surabaya bersama pengelola Citraland melakukan launching Pasar Bebas Plastik pertama di Surabaya, yang dihadiri oleh Walikota Surabaya, Direktur Ciputra Grup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, Camat Sambikerep, Lurah Sambikerep, perwakilan pedagang, dan beberapa komunitas yang ada di Surabaya. Menurut Wawan, dipilihnya Citraland Fresh Market sebagai percontohan bebas kantong plastik pertama di Kota Surabaya sudah sangat tepat. Hal ini dikarena pihak pengelola sangat mendukung upaya pengurangan sampah plastik. tahun 2022 ini, minimal ada lima pasar yang berubah, minimal mencontoh pasar di sini. Karena di sini bisa tertata dengan baik, pedagangnya juga makmur,” kata Wali Kota Eri. Bahkan, saat itu Eri juga meminta Kepala Dinas Lin gkungan Hidup untuk segera menyiapkan Perda dan Perwali yang sesuai dengan Pasar Bebas Kantong Plastik itu. Sebab, selama ini permasalahannya di Perwali, sehingga dia meminta untuk segera dibuatkan.

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).