,

Pemkot Cimahi Kumpulkan Perusahaan Ritel

CIMAHI – Pemerintah kota (Pemkot) Cimahi akan memanggil dan mengumpulkan perusahaan ritel yang telah memberlakukan kantung plastik berbayar kepada masyarakat di Kota Cimahi.

Pasalnya hingga kini, Pemkot Cimahi belum memutuskan memberlakukan program tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi M Ronny, terkait mulai di berlakukannya kantong plastik berbayar di ritel-ritel yang ada di wilayah Kota Cima hi. Menurutnya, saat ini Pemkot Cimahi belum mengeluarkan instruksi pemberlakukan kantung plastik berbayar.

Pasalnya, sampai saat ini belum ada payung hukum yang jelas dalam melakukan pungutan tersebut. ”Sampai saat ini peraturan menterinya juga belum turun, jadi belum ada acuan hukumnya memberlakukan program kantung plastik berbayar. Untuk itu kami akan memanggil dan mengumpulkan para peritel yang sudah memberlakukan kebijakan itu,” ucapnya.

Untuk itu, Ronny mengungkapkan, dengan beberapa instansi lainnya, Dinas Kebersihan dan Satpol PP Kota Cimahi akan meminta konfirmasi langsung ke pemilik ritel yang telah memberlakukan kantung plastik berbayar. Selain untuk mengetahui alasannya juga, mengingatkan agar retribusi yang sudah dikutip untuk digunakan kepentingan kebersihan dan lingkungan.

”Harus ada perhitungan yang jelas setiap retribusi yang masuk nantinya, namun di lain pihak kami juga belum memutuskan untuk menerapkan kebijakan ini karena payung hukum belum jelas,” tuturnya. Ronny mengaku sampai saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan belum memberlakukan kebijakan tersebut.

Diharapkan dengan sosialisasi sambil menunggu payung hukumnya ada, maka kebijakan itu bisa dijalankan maksimal. ”Kami sepakat dengan program yang bertujuan mengendalikan produksi sampah plastik, dan tentunya mendukung penuh,” sambungnya.

Dilain pihak, Corcom Kordinator Regional Bandung PT Sumber Alfaria Trijaya, Muhammad Afran menyatakan, pemberlakuan plasik berbayar mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlaku nasional. Apa lagi dalam tiga bulan ke depan masih tahap sosialisasi sejak program ini diluncurkan.

”Ini masih tahap sosialisasi, jika masyarakat keberatan maka tetap dikasih plastik secara cuma-cuma,” tuturnya.

Afran menegaskan, bahwa pemberlakuan kantung plastik berbayar tidak hanya di lakukan oleh perusahan ritelnya saja, tapi seluruh minimarket, supermarket dan hypermarket juga memberlakukan kebijakan yang sama.

”Sudah kewajiban perusahaan untuk menyampaikan program ini ke konsumen,” tandasnya. (Raden Bagja Mulyana) (dan)

(rhs)

 

Artikel di atas diambil dari Okezone.com yang dapat dibaca di sini

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).