,

GIDKP dan Enviu Ajak Industri Makanan Serta Minuman Untuk Wujudkan Ekosistem Yang Mendukung Gaya Hidup Guna Ulang di Jakarta

Jakarta, 11 Mei 2022. Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) berkolaborasi dengan Enviu menggagas sebuah program yang mendorong gaya hidup guna ulang dengan tajuk “Gerakan Guna Ulang Jakarta”. Program ini akan dilaksanakan dengan melibatkan berbagai kalangan masyarakat dan kelompok pelaku usaha sebagai bentuk upaya dalam pengurangan sampah plastik di DKI Jakarta.

Salah satu target pengurangan sampah yang disasar dalam program ini adalah sampah plastik sekali pakai dari pemesanan makanan dan minuman secara daring. Menurut hasil riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), pada awal tahun 2020 terdapat peningkatan jumlah penggunaan plastik sekali pakai dari transaksi belanja online sebesar 47% dari layanan antar makanan siap saji melalui layanan pesan antar makanan dan minuman.

Direktur Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Tiza Mafira mengatakan, saat ini pemerintah memang sudah mengeluarkan regulasi pembatasan plastik sekali pakai yang menyasar kepada para produsen melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 75 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Namun, selama pandemi COVID-19, alasan higienitas masih menjadi polemik di masyarakat untuk menggunakan barang guna ulang dalam kehidupan sehari-hari. Akhirnya, segala macam barang sekali pakai kembali meningkat pemakaiannya.

“Adanya Gerakan Guna Ulang Jakarta ini digagas untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait solusi alternatif barang sekali pakai. Selain itu, perihal higienitas penggunaan barang guna ulang yang merupakan solusi pengganti plastik sekali pakai untuk wadah makanan dan minuman, termasuk yang dipesan secara daring, bisa diakomodir melalui gerakan ini. Kami ingin membuktikan bahwa penggunaan barang guna ulang sangat mungkin untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sampai alternatif plastik sekali pakai adalah barang yang sifatnya sekali pakai juga, yang ujungnya tetap berpotensi menjadi timbulan sampah.” ungkap Tiza.

Terkait higienitas, Tiza menambahkan, dalam program Gerakan Guna Ulang Jakarta ini juga ingin menunjukkan bahwa barang yang sudah dipakai atau dipinjam dari jasa yang menyediakan sarana guna ulang bisa dipastikan akan dicuci dan disterilkan di tempat yang sudah mereka persiapkan. Jadi, kita tidak perlu khawatir lagi. Sistemnya sama seperti ketika masyarakat makan langsung di restoran, setelah kita makan maka alat makan yang sudah kita gunakan akan dicuci dan akan digunakan kembali untuk pelanggan selanjutnya. Hal ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat selama ini dan bisa diterapkan dalam sistem guna ulang pemesanan makanan secara daring.

Rita Ningsih, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, menuturkan apresiasinya terhadap inisiatif program ini yang mendukung kolaborasi pemerintah dengan seluruh stakeholder.

“Saat ini kami di Provinsi DKI Jakarta belum memiliki kebijakan langsung dari pemerintah yang mewajibkan penyedia jasa makanan dan minuman untuk menyediakan sistem guna ulang pada saat take away maupun online delivery. Namun, mengacu pada Peraturan Gubernur DKI No 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, kami juga ingin mengembangkan peraturan tersebut agar tidak hanya kantong plastik saja yang dilarang di Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami sangat mengedepankan kolaborasi yang sekiranya bisa saling support antara pihak pemerintah, masyarakat sipil dan industri bisnis yang ada di Jakarta. Semoga Gerakan Guna Ulang Jakarta ini menjadi awalan yang baik untuk mengurangi sampah plastik yang ada khususnya kemasan makanan dan minuman.”

Gerakan Guna Ulang Jakarta Perkuat Edukasi dan Sosialisasi

Sebagai rangkaian awal dimulainya Gerakan Guna Ulang Jakarta, GIDKP menggelar “Pelatihan dan Diskusi Kemasan Guna Ulang dalam Industri Makanan & Minuman” yang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai model guna ulang dan alternatif wadah guna ulang yang dapat digunakan oleh pelaku usaha, khususnya jasa makanan dan minuman, serta benefit yang didapatkan dari penerapan model tersebut. Model guna ulang yang digunakan untuk pemesanan makanan dan minuman secara daring ini menggunakan ALLAS, penyedia jasa kemasan guna ulang untuk makanan dan minuman.

Dalam kegiatan ini, GIDKP mengundang beberapa restoran dan kelompok masyarakat di Jakarta agar bisa mengadopsi model-model guna ulang dalam proses penjualan makanan dan minuman sehari-hari. Peserta dalam kegiatan ini mendapatkan pemaparan mengenai keuntungan dan tantangan dalam penggunaan wadah guna ulang dan pengalaman langsung dalam menerapkan model guna ulang ini.

Harapannya, Gerakan Guna Ulang Jakarta menjadi gerakan yang masif dan dapat menjadi program percontohan agar dapat diberlakukan di seluruh Indonesia, dalam rangka menjadi langkah lebih lanjut untuk pengurangan sampah plastik sekali pakai.

Program ini juga merupakan Proyek Percontohan di bawah Proyek Collaborative Actions for Single Use Plastic Prevention in Southeast Asia (CAP SEA) yang diimplementasikan oleh GIZ. Proyek CAP SEA didanai oleh The German Federal Ministry for the Environment, Nature Conservation, Nuclear Safety and Consumer Protection (BMUV) dan bagian dari proyek global untuk mendukung Export Initiative for Green Technologies.

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).